Tuberkulosis di Indonesia terlalu lama diperlakukan sebagai masalah kesehatan rutin, padahal ia sesungguhnya adalah darurat kesehatan masyarakat yang berkepanjangan. Selama bertahun-tahun, kita terbiasa membaca Indonesia berada di peringkat kedua dunia dalam beban TB, lalu melanjutkan hidup seolah itu sekadar statistik tahunan. Padahal, angka itu adalah teguran keras terhadap daya jangkau layanan kesehatan, ketepatan tata kelola data, dan keseriusan negara melindungi kelompok paling rentan. Kementerian Kesehatan, dengan merujuk laporan global WHO, menyebut Indonesia diperkirakan menanggung sekitar 1,09 juta kasus TB dan 125 ribu kematian per tahun. Dengan kata lain, TB bukan masalah kecil yang terjadi di pinggir sistem; ia justru berdiri di degub napas persoalan kesehatan nasional.
Masalah pokok Indonesia bukan semata-mata tingginya jumlah penderita, melainkan kebocoran besar di seluruh rantai penanggulangan. Ada orang yang sakit tetapi tidak terdiagnosis. Ada yang sudah didiagnosis tetapi tidak seluruhnya tercatat. Ada yang sudah memulai pengobatan tetapi tidak terpantau sampai tuntas. WHO Indonesia mencatat bahwa under-reporting memang membaik, turun dari 41 persen pada 2017 menjadi 16 persen pada 2023, dan underdiagnosis juga menurun dari 18 persen menjadi 14 persen. Namun justru data itu menunjukkan kenyataan yang tidak nyaman: perbaikan sudah ada, tetapi kebocoran belum tertutup. Selama negara masih kehilangan pasien di titik diagnosis, pencatatan, dan keberlanjutan terapi, maka transmisi akan tetap berjalan diam-diam di tengah masyarakat.
Di sinilah ironi terbesar penanggulangan TB di Indonesia. Kita tampak sibuk, tetapi belum tentu efektif. Program berjalan, rapat koordinasi digelar, target diumumkan, tetapi epidemi tidak tunduk pada pidato. Kementerian Kesehatan menegaskan target 2025 mencakup 90 persen deteksi kasus, 100 persen inisiasi pengobatan, dan keberhasilan pengobatan di atas 80 persen. Fakta bahwa target ini harus ditegaskan berulang menunjukkan bahwa persoalan kita bukan kekurangan peta jalan, melainkan lemahnya disiplin eksekusi. Negara ini terlalu sering terjebak pada logika administratif: yang penting program ada, anggaran terserap, laporan terkirim. Padahal, yang menentukan bukan apakah kegiatan dilakukan, melainkan apakah penularan benar-benar diputus.
Pendekatan kita terhadap TB juga masih terlalu pasif. Kita masih menunggu pasien datang ke fasilitas kesehatan, bukan aktif mencari sumber penularan di komunitas. Ini keliru secara epidemiologis. TB bukan penyakit yang bisa dikendalikan hanya dengan membuka layanan dan berharap masyarakat datang tepat waktu. Ia memerlukan strategi ofensif: investigasi kontak serumah, pelacakan populasi berisiko tinggi, skrining aktif di wilayah padat, pelibatan fasilitas swasta, serta pendampingan yang ketat agar terapi tidak putus di tengah jalan. Bila negara bergerak lebih lambat daripada laju penularan, maka seberapa pun banyaknya program hanya akan menghasilkan antrean kasus baru.
Kita juga perlu mengakui bahwa TB di Indonesia adalah penyakit ketimpangan. Ia tumbuh subur di rumah yang padat dan ventilasinya buruk, pada keluarga dengan daya beli rendah, pada masyarakat dengan masalah gizi, pada perokok, pada penyandang diabetes, dan pada mereka yang akses layanannya terlambat atau terfragmentasi. Karena itu, melihat TB hanya sebagai urusan teknis dinas kesehatan adalah kesalahan serius. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 sudah jelas menempatkan penanggulangan TB sebagai agenda percepatan nasional yang membutuhkan koordinasi lintas sektor dan peran pemerintah daerah. Artinya, menurunkan TB bukan hanya soal obat dan laboratorium, tetapi juga soal perumahan, perlindungan sosial, edukasi, pembiayaan, dan kepemimpinan daerah.
Ancaman yang tak kalah berat adalah TB resistan obat. Di sinilah kualitas sistem diuji tanpa ampun. TB resistan obat muncul dan bertahan ketika diagnosis terlambat, terapi tidak tuntas, monitoring lemah, dan sistem gagal menjaga kesinambungan pengobatan. Begitu kasus resistan bertambah, biaya membengkak, durasi terapi lebih panjang, risiko gagal lebih besar, dan penularan menjadi lebih berbahaya. Ini bukan lagi sekadar isu klinis, tetapi persoalan tata kelola negara. Sistem kesehatan yang tidak mampu menutup celah pada TB sensitif obat pada akhirnya akan memanen beban yang lebih berat dalam bentuk TB resistan obat.
Meski demikian, peluang Indonesia untuk keluar dari posisi memalukan ini sesungguhnya masih terbuka lebar. Ada tiga modal penting. Pertama, masalah kita kini terlihat lebih jelas karena mutu surveilans membaik dan integrasi sistem TB Information System ke Satu Sehat mulai berjalan. Negara tidak mungkin menurunkan kasus bila ia sendiri tidak mampu melihatnya dengan utuh. Kedua, ada momentum politik yang lebih kuat. Pemerintah pusat dan daerah sudah mulai menegaskan percepatan eliminasi TB sebagai agenda bersama, bukan semata urusan teknis Kementerian Kesehatan. Ketiga, hasil tinjauan program nasional 2025 yang didukung WHO telah memetakan kesenjangan sistemik dan langkah prioritas untuk Rencana Strategis TB Nasional 2025–2029. Jadi, Indonesia tidak kekurangan diagnosis masalah. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian mengeksekusi temuan itu sampai ke level layanan primer dan kabupaten/kota.
Karena itu, yang harus diubah bukan hanya strategi, tetapi cara berpikir. Kepala daerah harus dinilai dari capaian penemuan kasus, investigasi kontak, keberhasilan pengobatan, dan integrasi layanan swasta, bukan hanya dari kehadiran dalam rapat koordinasi. Puskesmas harus diperkuat sebagai pusat deteksi dini dan pendampingan, bukan sekadar pintu masuk administratif. Fasilitas swasta harus dipaksa masuk ke disiplin pencatatan nasional, karena semua kasus adalah kasus negara. Dan masyarakat harus dibantu keluar dari stigma, sebab keterlambatan berobat sering kali lahir dari rasa takut, malu, dan ketidaktahuan. TB tidak akan turun hanya karena negara lebih banyak berbicara tentang eliminasi; ia baru turun ketika negara lebih keras bekerja.
Pada akhirnya, pertanyaan besarnya sederhana: sampai kapan Indonesia rela dikenal sebagai salah satu pusat TB dunia? Bila jawabannya adalah tidak lebih lama lagi, maka TB harus diperlakukan sebagai kedaruratan nasional yang nyata, bukan tema tahunan yang dihidupkan setiap Hari TB Sedunia. Kita memerlukan penemuan kasus yang agresif, terapi pencegahan yang diperluas, pengobatan yang dijaga hingga tuntas, data yang keras dan jujur, serta akuntabilitas daerah yang terukur. Tanpa itu, kita hanya akan mengulang kalimat “eliminasi 2030” sambil mempertahankan masalah yang sama. Tetapi dengan itu, Indonesia masih punya peluang nyata untuk keluar dari posisi kedua dunia dan mengembalikan penanggulangan TB ke tempat yang seharusnya: sebagai ujian serius martabat sistem kesehatan nasional.
